KAJIAN FIQH, Salah satu Program rutin setiap hari Senin di DKM Masjid Besar Al Furqon, Bekasi barat dengan pembahasan Ilmu Fiqih yang di asuh oleh Ust. H Warisman, S.Ag. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan pukul 18:30 atau Badha sholat Mahgrib sampai menjelang masuknya sholat Isya.
Fiqh merupakan ilmu untuk mengetahui hukum-hukum Allah mengenai amal perbuatan manusia seperti anjuran, kewajiban, makruh, larangan dan mubah. Berdasarkan hal tersebut, fiqh merupakan perilaku atau tindakan manusia secara kasat mata. Baik hubungan dengan sang pencipta ataupun dengan sesame manusia itu sendiri.
Ada beberapa ilmu Fiqh diantaranya Fiqh Muamalah.
Kata muamalah sendiri berasal dari kata „amala, yuamilu yang memiliki arti perlakuan maupun tindakan.3 Dengan arti lain muamalah apabila seseorang berinteraksi dengan orang lain maka
Fiqh Muammalah menurut Ibnu Abidin terbagi menjadi 5 (lima) bagian, diantaranya :
a. Mu‟awadah maliyah (transaksi keuangan)
b. Munakahat (hukum pernikahan)
c. Mukhashamat (pertikaian)
d. Amanat
e. Tirkah (warisan)5
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di dalam Al?quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah at?Taubah ayat 122.
Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Dari ayat dapat di tarik kesimpulan bahwa fiqhi itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran?ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqhi dalam arti yang sangat luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang sangat luas . inilah pengertian fiqhi pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm). Ibnu Al-Qayim mengatakan bahwa fiqih lebih khusus dari pada paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hasil dari pemahaman terhadap teks-teks ajaran islam disusun secara sistematis agar mudah diamalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistemati. Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa dalam Al-Qur’an banyak ditemukan kata-kata fiqih yang artinya adalah paham yang mendalam dan amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqih itu, seseorang ‘alim menjadi ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap yang teguh. Kata fiqih dan tafaqquh berarti “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 122. Rasulullah SAW. telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara mendalam ( tafaqquh) atau telah memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha (bentuk jamak dari faqih).
Secara terminologi Al-Quran dan sunnah, Fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memeiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan tetapi, dalam terminology ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
Artinya :
“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara Kami; kalau tidaklah Karena keluargamu tentulah kami Telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S. Huud: 91)
Dari ayat-ayat diatas, dapat dipahami bahwa arti fiqih secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek yang dipahami bersifat umum, bias berupa kalimat yang digunakan dalam komunikasi atau dialog, berupa ciptaan Allah, berupa tubuh manusia dan fungsinya, dan sebagainya. Semua diseur oleh Allah untuk dipahami oleh manusia. Adapun arti fiqih secara terminology ada beberapa pendapat yang mendefenisikannya :
Al- Imam Muhammad Abu Zahro’, mendefenisikan fiqih dengan :
“fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”
1.Abdul Hamid Hakim mendefenisikan dengan :
“Ilmu yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ yang hokum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad”
2.Imam Abu Hanifah mendefenisikan :
“Ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan kewajiban.”
3.lama-ulama Syafi’iyah menerangkan :
“fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hokum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukhalaf yang dininstibathkan dari dalil-dalil yang terperinci.”
4.Menurut Abdul Wahab Khallaf, Fiqih Adalah :
“Ia adalah pengetahuan yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah, yang hukum-hukum itu didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan ia merupakan kumpulan hukum-hukum syara’amaliyah yang akan diambil faedahnya dari dalil-dalil yang terperinci”.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan cara ijtihad.